Gagal paham UU Keterbukaan Publik Nurfandri PimRed ONtime.ID Langgar UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE

Minggu, 18 Mei 2025

By.Tim PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat

sman2sumaterabarat.sch.id. Kab. Solok. —  Gagal Paham UU Keterbukaan Informasi Publik, Nurfandri Pimpinan Redaksi Ontime.ID Langgar UU No. 19 Tahun 2016 ITE. Wartawan BSNP yang mendapatkan Sertifikat Kompetensi sebagai wartawan ini hanya paham akan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tapi tidak memahami atau bisa jadi tidak  mau memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal dalam UU tersebut tepatnya Bab I Bagian Umum pasal 1 ayat 3  tentang definisi badan publik jelas dinyatakan kalau sekolah termasuk kedalam badan Publik. Hal ini diperkuat oleh Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik Informasi, BAB II, pasal 3, ayat 2.d (UU dan Perki bisa dilihat disini https://drive.google.com/drive/folders/1sD3M1NyS2PuNY2lIUjCVCibQcRo_smvT?usp=sharing

Sebagai Badan Publik tentu saja sekolah perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang sering disebut PPID. PPID inilah yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik. Sebagai badan publik cukup informatif tahun 2024, maka PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat  melayani siapa saja yang menginginkan informasi dengan syarat mengikuti alur informasi publik sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 27,28,29 dan 30 Perki No. 1 tahun 2021.

Disana dijelaskan sejelas-jelasnya, bahwa untuk mendapatkan informasi dari badan publik dimanapun berada sangat mudah termasuk PPID SEGEH SMAN 2 Sumatera Barat. Jadi kepada Saudara Nurfandri dan awak media lainnya, PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat akan melayani jika sipemohon membuat surat permohonan permintaan informasi publik kepada PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat. Melampirkan Fotocopi KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil setempat, dan Foto Copy Akta pendirian badan hukum media yang telah mendapatkan pengesahan dari KEMHUMHAM. Serta mengisi Formulir Publik sesuai format surat yang dikirimkan.menjelaskan bahwa untuk mendapatkan informasi tentang SMA N 2 Sumatera Barat maka pemohon harus memenuhi alur Informasi Publik. Surat tersebut bisa antarkan langsung atau dikirim via email. 

Jika Saudara Nurfandri bukan wartawan bodrex, dan medianya bukan abal-abal tak perlu mencak-mencak sampai mengeluarkan pernyataan kalau pihak sekolah menghambat tugas pers. Cukup penuhi persyaratan yang diminta maka jawaban atas surat permohonan akan diberikan. Masa dua belas menit  setelah Ketua PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat mengirimkan surat balasan. Tepatnya Rabu, 14 Mei 2025 Nurfandri langsung menerbitkan  berita yang berjudul,” Skandal di Dunia Pendidikan: Dugaan Mark-Up Dana BOS dan Pungli Bermodus SPP Terjadi di SMAN 2 Sumatera Barat(Surat balasan PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat bisa dilihat disini https://drive.google.com/file/d/1CqYY_AYUQbENfPXkzggdHGa6JuAUaRsu/view?usp=sharing)

Entah apa motifnya mencemarkan nama baik SMA N 2 Sumatera Barat? Mencari sensasi supaya beritanya banyak dibaca orang? Atau ingin melakukan pemerasan? Yang pasti Foto kepala SMA N 2 Sumatera Barat telah terpampang dan dituduh sebagai pelaku korupsi. Padahal sudah jelas bahwa pengelolaan dana BOS maupun Dana Sekolah di SMA N 2 Sumatera Barat telah melakukan Transaksi non tunai atau transaksi Digital. Sudah hampir delapan tahun semua transaksi baik uang masuk maupun uang keluar dilakukan dengan sistem transfer. Sehingga dari mana sumber uang masuk dan kemana uang itu dialirkan akan tertera dengan jelas pada rekening koran.

Melihat tak ada repon dari PPID Segeh maupun kepala sekolah, maka Pimred Ontime.Id itu kembali terbitkan berita pencemaran nama baik sekolah dengan judul “Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 2 Sumatera Barat: Pers Dibungkam, Publik Menanti Transparansi” Minggu, 18 Mei 2025. Malang bagi Alberi Murnawy ketua PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat Kali ini fotonya bersanding dengan kepala sekolah menghiasi laman media online itu. Secara tidak langsung namanyapun ikut tercemar

Mengingat berita yang diterbitkan saudara Nurpendri menghasilkan berita yang tidak akurat, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, membuat berita bohong dan fitnah jelas saudara Nurfendri  melanggar kode etik jurnalistik pada pasal 1, 2, 3, 4, 6. dan 8. Sehingga PPID Segeh bisa saja mengadukan Saudara Nurfendri beserta media Onlinenya ke Dewanpress sesuai dengan Peraturan Dewan Pers yang mengatur prosedur pengaduan, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers ( ketiga dokumen tersebut bisa dilihat disini https://drive.google.com/drive/folders/1AcoOh61bWeV3jVRF2griqXRLNv5-RdBt?usp=sharing).

Apa yang dilakukan awak Media Ontime.ID itu jelas menyalahi  UU No 19 tahun 2016 tentang  ITE (informasi dan transaksi elektronik). Melanggar Pasal 27 ayat (3) yang Menjelaskan larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dan bisa diberikan hukuman sebagai mana yang diterangkan pada Pasal 45 ayat (3) yang Menetapkan sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 27 ayat (3), yaitu penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. (UU No 19 tahun 2016 tentang  ITE bisa dilihat disini https://drive.google.com/file/d/1KYQ5idM_9_6uJm2JBmevU1tBJq4KhH3S/view?usp=sharing)

Pemberitaan ini jelas menyakitkan, dan membuat warga SMA N 2 Sumatera Barat geram. Bukan tak mau memberikan jawaban hanya saja Saudara Nurfandri tak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Padahal dalam surat yang dikirimkan kepada yang bersangkutan sudah dijelaskan secara rinci supaya saudara Nurfandri dapat dilayani.

Jadi, berhubung berita Nurfendri ini sudah dibaca banyak orang, tentu saja PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat perlu berikan klarifikasi, supaya para pembaca mendapatkan informasi yang akurat dari pihak sekolah, tak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang diberitakan. Masyarakat yang tahu duduk perkaranya pasti bisa melihat mana yang salah dan mana yang benar. Dan kami yakin para pembaca adalah orang-orang cerdas. (Chat saudara Nurfandri dengan kepala sekolah dan ketua PPID SEGEH SMA N 2 Sumatera Barat bisa lihat di sini https://docs.google.com/document/d/1itUByzskIxrucM5U_1_8rUOFTJs-SdMPMcMLvK0VeKQ/edit?usp=sharing)

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi adalah sebagai berikut.

Satu, Pengelolaan dana BOS SMA N 2 Sumatera Barat telah mengikuti petunjuk penggunaan dana BOS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan. Tidak terjadi markup karena penggunaan anggaran sesuai dengan standar biaya dan pembelian melalui Siplah.

Dua. dasar hukum tentang biaya yang diembankan kepada orang tua murid adalah sebagai berikut 1) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 2) Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, 3) Permendikbudristek No.18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah 4) Perda Prov. Sumatera Barat No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 5) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Serta dokumen pendukung berupa Surat Edaran dari Kemendikbud terkait Penjelasan mengenai ketentuan Larangan pungutan di SMA/SMK/SLB No. 82954/A-14/Kh/2027 tertanggal 22 Desember 2017. Semua dokumen ini dapat dilihat disini. https://drive.google.com/drive/folders/1UBVg3EXrpmyUOgu5nbFt9EBX3l9I6zDL?usp=sharing

Tiga. Dana yang dianggap pungli oleh Saudara Nurfandri adalah dana makan dan dana kegiatan. Dana makan adalah Rp 35.000,-/hari yang apabila dikalikan dengan hari efektif dalam satu tahun dan dibagi 12 bulan maka diperoleh rata-rata pembayaran adalah Rp 950.000.-. Sedangkan dana kegiatan perbulan diberi rentang antara Rp. 500.000,- s.d Rp. 800.000,-. Orang tua dipersilahkan untuk memilih sesuai dengan kesanggupannya.

Keempat, Penggunaan dana sekolah berupa dana makan dan dana kegiatan sesuai dengan rencana Kegiatan Anggaran Sekolah. Penggunaan dana kegiatan tentu tidak boleh tumpang tindih dengan Dana Bos. Diutamakan pada program atau kegiatan yang tidak dialokasikan/terpenuhi oleh dana BOS, seperti kegiatan pemenuhan delapan Standar pendidikan, kegiatan siswa, biaya gaji GTK tidak tetap, biaya operasional, dan biaya lainnya. Melibatkan komite baik dari perencanaan, pengawasan dan pelaporan. Program sekolah Bisa dilihat disinihttps://drive.google.com/file/d/1pAgo04qmScClzLEOYJseq7_ry3PHoZg-/view?usp=sharing

Empat. Bagi siswa yang tidak mampu, dipersilahkan membuat surat permohonan dan melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan subsidi makan dari dana BOP/dana APBD dari Dinas Pendidikan. Setelah itu dilakukan seleksi yang ketat, direnking karena kuota yang tersedia yakni 40 orang.

Lima. Pengelolaan dana BOS dan Dana Sekolah menggunakan Transaksi Non Tunai atau transaksi Digital dimana semua transaksi baik uang masuk maupun uang keluar dilakukan dengan sistem transfer. Sehingga dari mana sumber uang masuk dan kemana uang itu dialirkan akan tertera dengan jelas pada rekening koran.

Yang jelas, sekolah kelimpungan jika berhadapan dengan wartawan yang gagal paham UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika tidak ditanggapi salah, dan jika ditanggapi juga salah. Bagai makan buah simalakama, dimakan mati bapak, tak dimakan mati ibu. Dan bukan rahasia umum lagi, SMA N 2 Sumatera Barat bukan satu satunya korban keganasannya. Setelah ditilik lagi ternyata Kepala SMKN 3 Pariaman dan SMPN 01 IV Koto Aur Malintang juga jadi korban keganasan Pimpred ONtime.ID.

Bagi SMA N 2 Sumatera Barat, ini adalah ujian. Yang namanya ujian tentu harus dilalui, dinikmati dianggap sebagai pembelajaran agar bisa naik kelevel berikutnya. Bukankah dalam hidup memang telah dinyatakan banyak orang yang sayang maka sebanyak itu pulalah orang yang benci. Mana ada pekerjaan yang tak pernah dicela, seperti kisah Lukmanul hakim misalnya. Semua yang dilakukannya salah. Namun dicela karena melakukan kegiatan baik, lebih baik daripada dicela karena tidak melakukan kegiatan baik sama sekali. Dan bagi Saudara Nurfandri berita ini adalah klarifikasi atas pemberitaan yang saudara terbitkan.

Karena ini ujian, maka kami mohon dukungan semua pihak agar SMA N 2 Sumatera Barat bisa melewatinya. Tetap menjalankan tugas dengan baik demi mewujudkan Visi sekolah yakni Mewujudkan Profil Pancasila yang Cerdas, Berprestasi, Bertalenta dan Berdaya Saing Global.

Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Drs, Barlius MM Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Bapak Mahyan, S.Pd, MM  Kabid SMA-LB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dan Bapak Eko Gunanto, S. Pd kepala Cabang Dinas Wilayah III Solok Raya. Ibu Yetti Maiharni, S.Pd, M.Pd.T pengawas Pendamping SMAN 2 Sumatera Barat, Bapak Ilham Wahab, M.Si Ketua Komite SMA N 2 Sumatera Barat yang senantiasa membimbing, mengarahkan, mensuport SMA N 2 Sumatera Barat hingga sampai di puncak ini.

Dan terimakasih juga kepada Bapak Musfi Yendra, S.IP, M.Si,C.Med Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat yang telah memberikan dukungan, arahan, bimbingan kepada PPID Segeh SMA N 2 Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *